Palangka Raya
Ingatkan Sanksi Buang Sampah Sembarangan Masih Berlaku
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini, Kamis (24/9/2020).

PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Bicara permasalahan sampah di Kota Palangka Raya selama ini bukanlah hal yang baru. Karenanya upaya menjadikan kota yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan menjadi harapan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini, Kamis (24/9/2020).
Diungkapkan Zaini, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin bertekad untuk menjadikan Kota Cantik, berhasil dalam hal pengelolaan sampah lingkungan perkotaan.”Nah, kamipun tentu berupaya mewujudkan keinginan ini,”ucapnya.
Sejauh ini sambung Zaini, pemko telah menyusun Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah, dengan tekad mencapai target mengurangi 30% timbunan sampah dan 70% penanganan sampah sampai tahun 2025.
Hanya saja lagi-lagi, hal tersebut bisa terwujud sepanjang adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder. Terutama peran masyarakat dalam meningkatkan upaya pengelolaan sampah.
“Salah satu permasalahan penanganan sampah kita selama ini adalah masih adanya masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan,”beber Zaini.
Padahal, Perwalikota Palangka Raya No. 43 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, telah diatur jam buang sampah yaitu, di TPS jam 7.00 WIB pagi s/d 4.00 sore, sedangkan di transfer depo sampah diberikan dua kali kesempatan dalam sehari yaitu jam 4.00 pagi s/d 11.00 WIB dan 15.00 WIB s/d 22.00 WIB.
“Nah, kami mengingatkan lagi Perda Kota Palangka Raya No. 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, yang memuat pula sanksi denda bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya termasuk tidak sesuai waktu,”bebernya.
“Terima kasih kepada masyarakat Kota cantik yang sejauh ini menyadari pentingnya kebersihan dan keindahan kota, dengan mentaati jam buang sampah,”tambahnya.VD



