DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Pabrik Arak Ilegal Dicokol Polisi

"Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap tim gabungan yang telah berhasil membongkar pabrik pembuatan minuman keras jenis arak. Kita akan meminta pihak kepolisian untuk menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor, Kamis (22/4/2021).

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beserta tim gabungan berhasil mengungkap pabrik pembuatan minuman keras (Miras) ilegal jenis arak. Pabrik pembuatan arak tersebut terbilang cukup besar dan dibangun di dalam semak-semak sekitar 500 meter dari jalan Jendral Sudirman KM 11 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap tim gabungan yang telah berhasil membongkar pabrik pembuatan minuman keras jenis arak. Kita akan meminta pihak kepolisian untuk menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor, Kamis (22/4/2021).

Pengungkapan ini berawal ketika tim gabungan terdiri dari pemerintah daerah, kepolisian dan Kodim 1015 Sampit mendapati pemuda yang sedang mabuk pada Rabu (21/4) malam. Hasil interogasi, tim yang dipimpin oleh Wakil Bupati Irawati menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

Tim menemukan sebuah tempat penjualan di jalan Ir H Juanda 14 yang diduga merupakan agen penjualan arak. Di tempat itu ditemukan puluhan dus arak siap jual, tim tidak puas sampai di situ, lalu melakukan  mengembangkan penelusuran kepada agen tersebut sehingga ditemukan tempat  pembuatan arak yang siap dipasarkan di Jalan Jenderal Sudirman.

“Alhamdullillah tim berhasil menemukan pabrik yang digunakan untuk pembuatan arak, ada dua titik tempat yang digunakan untuk pengolahan arak itu, salah satu tempatnya berada di dalam semak-semak dengan maksud agar tidak terlihat aktivitas pembuatannya oleh warga,” jelasnya. (sog).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!