DPRD Kotawaringin Timur

PBS Buka Data Anak Pekerja Dibawah Umur

"Pengaruh dari inflasi juga dapat menyebabkan banyak korban tenaga kerja di Kotawaringin Timur ini, salah satunya terhadap anak-anak, akibat tingginya kebutuhan akan keuntungan dan juga uang itu sendiri," katanya.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Banyaknya kebutuhan pokok yang dialami masyarakat untuk mendapatkan  pundi-pundi, tak hayal anak-anak pun dipekerjakan. Oleh karena itu Perusahaan Besar Swasta  (PBS) diminta untuk membuka data pekerja dibawah umur.

Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M.  Kurniawan Anwar menilai tingkat kebutuhan secara materil masyarakat selama ini semakin menonjol. Bahkan kebutuhan  bahan pokok menjadi dasar  untuk mencari beragam celah mendapatkan keuntungan pundi-pundi uang.

“Pengaruh dari inflasi juga dapat menyebabkan banyak korban tenaga kerja di Kotawaringin Timur ini, salah satunya terhadap anak-anak, akibat tingginya kebutuhan akan keuntungan dan juga uang itu sendiri,” katanya.

Untuk itu dia meminta pihak  Badan Pusat Statistik atau BPS Kotim agar membuka data statistik tenaga kerja anak dibawah  umur sebagai bahan kajian jaja-  rannya di Komisi IV, sekaligus  untuk meningkatkan pengawasan terhadap banyak pihak yang  sudah diduga melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah  umur tersebut.

“Memang teknis kami di Komisi menyangkut tenaga kerjanya, tetapi untuk anak dibawah umur ini sudah sangat rancu, kita khawatirnya banyak di perusahaan di Kotim ini yang memperkerjakan anak dibawah umur, meskipun itu anak membantu orang tuanya itu tidak dibenarkan  kalau dilingkungan perusahaan,”  ungkapnya Kamis (7/4/2022).

Dia juga menambahkan, pihak  Perusahaan Besar Swasta (PBS)  yang ada di Kotim ini harus  benar-benar memperhatikan hal  tersebut agar tidak menimbulkan  konflik di masyarakat.

“Artinya jangan mau ambil resiko, karena memang itu tidak dibenarkan, kalau itu terjadi maka jelas akan ada Sanksi, karena untuk mendapatkan ISPO  syaratnya kita ketahui bersama,  tidak boleh terjadi adanya ek-  sploitasi terhadap tenaga kerja,  apalagi memperkerjakan anak  dibawah umur,” tutupnya. (Ok/Sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!