DPRD Kotawaringin Timur

Dewan dan Pemkab Kotim Sepakati Perubahan KUA PPAS Tahun 2022

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bersama pemerintah kabupaten setempat sepakat atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama.

“Kesepakatan dan penandatanganan KUA PPAS ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran eksekutif pada 1 September 2022. Ini nantinya akan dibahas secara rinci bersama komisi dan mitra kerja nya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie, Jumat (2/8/2022).

Penandatanganan kesepakatan atas perubahan KUA-PPAS tahun 2022 ditandatangani oleh Ketua DPRD Kotim didampingi Wakil Ketua I DPRD, H Rudianur, dan Wakil Ketua II, H Hairis Salamad. Dari pihak eksekutif di tandatangani langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor didampingi Wakil Bupati Irawati.

Menurut Rinie komposisi perubahan KUA-PPAS tahun 2022 yang telah disepakati ini diharapakan menjadi acuan bagi pihak eksekutif dalam membuat program-program di sisa waktu akhir tahun ini, dan untuk komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan anggaran tahun 2022.

” Untuk Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp.1.869.648.670.200 dan setelah perubahan sebesar Rp.2.143.678.487.900. Bertambah sebesar Rp.274.029.817.700 atau 14,66 persen. Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1.932.811.373.400 dan setelah perubahan sebesar Rp.2.214.465.516.300. Bertambah sekitar Rp.281.654.142.900 atau 14,57 persen,” sampai Rinie.

Defisit sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp70.787.028.400. Bertambah sebesar Rp7.624.325.200, dan untuk pembiayaan penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp.77.177.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp.199.690.794.268. Bertambah sebesar Rp.122.513.091.068 atau 158,74 persen.

“Pembiayaan pengeluaran sebelum perubahan sebesar Rp14.015.000.000 dan setelah perubahan sebesarbRp.14.015.000.000. Tidak ada penambahan dan pengurangan, pembiayaan netto, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 63.162.703.200 dan setelah perubahan sebesar Rp.185.675.794.268. Bertambah sebesar Rp122.513.091.068 atau sebesar 193,96 persen,” ujar Rinie. (erk/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!