Palangka Raya

Meningkatkan Pendapatan Daerah Melalui Pemahaman Pajak Daerah

GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah di Hotel Aquarius Kota Palangka Raya, Senin (5/8/2024).

Sambutan Pj Wali Kota Palangka Raya yang disampaikan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai pembangunan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk mengelola 9 jenis Pajak Daerah.

“Pajak tersebut antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kemudian Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” jelas Arbert.

Sedangkan untuk Retribusi Daerah lanjutnya, digolongkan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

“Guna mengatur pengelolaan dan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan Peraturan Daerah pada hari ini. Peraturan tersebut akan memberikan kekuatan hukum dan kepastian hukum bagi pemerintah Kota Palangka Raya sebagai pedoman atau acuan dalam rangka pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Ditambahkannya, upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan sosialisasi secara berkelanjutan, baik kepada perangkat pelaksana penagihan maupun kepada Wajib Pajak Daerah.

Hal ini dituturkannya sangat perlu dilaksanakan guna menghindari terjadinya kesalah pahaman atau kekeliruan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang biasanya disebabkan karena belum dipahaminya peraturan daerah sebagai dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kemendagri RI dan diikuti Kepala Perangkat Daerah Pemkot Palangka Raya, Notaris, DPD Real Estate Indonesia Kalteng dan Para Wajib pajak Kota Palangka Raya. (Don/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!