DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Penutupan Masa Sidang, DPRD Sampaikan Catatan Penting

Ketua DPRD, Sigit K Yunianto : Saran dan masukan dari DPRD, baik berupa hasil pembahasan sejumlah raperda maupun rekomendasi atas LHP BPK RI , diharapkan menjadi perhatian dan catatan penting bagi pemko dalam mengambil keputusan dan kebijakan.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Guna memasuki masa sidang berikutnya DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang I tahun 2018.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto didampingi Wakil Ketua DPRD kota, Ida Ayu Nia Anggraeni serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Rapat dihadiri juga oleh Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia serta sejumlah kepala SOPD dan perwakilan Forkopinda lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Sebelum dilakukan penutupan masa sidang I, dalam paripurna tersebut didahului dengan pembacaan hasil reviw pembahasan yang telah dilakukan anggota lergislatif dan eksekutif pada masa sidang I yang disampaikan pihak Sekretraiat Dewan.
Antara lain,terkait dengan perkembangan pembahasan Raperda yang diajukan Pemko Palangka Raya, pembahasan hasil LHP BPK RI tentang pendidikan tahun anggara 2015 sampai 2017. Keputusan tentang perubahan komposisi DPRD.

Kemudian Keputusan tentang rekomendasi LKPJ wali kota tahun 2017. Keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus tahun 2018, pembentukan Bapemperda, pembentukan Badan Kehormatan, hingga rekomendasi DPRD terhadap LKPJ wali kota tahun 2018.

Dalam pengantar rapatnya Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit menyampaikan harapan, yakni bagaimana upaya dari pemeritah kota dan DPRD, untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan dalam melakukan bahan-bahan kajian terhadap pembangunan dengan tetap mengakomodir program kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam melaksanakan visi dan misi Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Saran dan masukan dari DPRD, baik berupa hasil pembahasan sejumlah raperda maupun rekomendasi atas LHP BPK RI , diharapkan menjadi perhatian dan catatan penting bagi pemko dalam mengambil keputusan dan kebijakan,”cetus Sigit.

Dalam bagian yang sama Walikota Palangka Raya HM Riban Satia mengatakan, salah satu indikator berjalannya pemerintahan yang baik adalah, ber jalannya peraturan daerah.

“Penerapan perda yang baik merupakan faktor bagi keberhasilan pelaksanaan otonom dan pemerintahan daerah,”ungkapnya, seraya mengatakan kerja sama antara legislatif dan eksekutif untuk menciptakan regulasi produk hukum daerah sangat diperlukan, guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!