Kalimantan TengahKorupsiPalangka RayaSlider

Mantan Dekan FKIP UPR Tersangka Korupsi


PALANGKA RAYA, GK – Mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Palangka Raya, Bambang TK Garang, menyandang status tersangka. Dia terjerat dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp770.000.000.

Saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, sedang dalam proses menyelesaikan berkas perkara kasus itu. Bambang, dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya, Abdul Rahman mengatakan, Bambang TK Garang telah resmi menyandang status tersangka.

“Ya … sudah pemeriksaan tersangka. Sekarang tinggal pemberkasan saja kita, kita kebut maju,” katanya, Kamis (17/11/2016).

Lanjut Abdul Rahman, panetapan tersangka kepada Bambang, merupakan hasil pengembangan dari sidang dengan terpidana, mantan Bendahara Pembantu FKIP UPR, Budi Suprianson.

Adapum sumver kerugian berasal dari dana oprasional tahun 2013. Dari sebesar Rp1,1 miliar, yang dikucurkan, banyak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dikonfirmasi, Bambang TK Garang, yang saat ini menjadi dosen biasa, menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya pada proses penegakan hukum. Dia tak ingin membantah sekaligus tak membenarkan apa yang didugakan oleh penyidik Kejari Palangka Raya.

“No coment … kita buktikan dipersidangan saja,” kata Bambang TK Garang dihubungi melalui telepon.

Perkara yang menjerat Bambang dan Budi ini, berawal temuan penyelewengan dana di FKIP terkait dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tahun 2013 sebesar Rp1.126.225.120,- yang sebagian tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Untuk menutupi perbuatan ini, Budi Seprianson membuat kuitansi pengeluaran yang diketahui dan ditandatangani Dekan FKIP UPR, Bambang TK Garang. Sehingga terlihat seolah sebagai pembelanjaan yang benar saat disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran UPR.

Menurut Budi, dia melakukan hal ini atas perintah lisan maupun memo tertulis dari atasannya. Dari dana GU dan TUP yang tersisa namun tidak dilaporkan sebanyak Rp770.141.964,-, dan Bambang TK Garang sempat menyimpan Rp598 juta.

Saat penyidikan berjalan, Bambang menitipkan Rp798 juta kepada Jaksa agar dikembalikan ke kas negara. Dalam proses persidangan, Surat Tuntutan JPU menyebut Dekan FKIP UPR melakukan kesepakatan dengan Budi untuk menyimpan dana itu. [Sog]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!