HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahSlider
Diskotik dan Kost , Tempat Paling Rawan Peredaran Narkoba di Palangka Raya
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Palangkaraya, Muhammad Suja’i kepada GK, Rabu (03/01/2018) Dijelaskan Suja’i, diskotik dan tempat hiburan malam menjadi tempat paling rawan untuk alasan apapun mengkonsumsi dan penyalahgunaan obat terlarang maupun narkotika.
Palangka Raya, GK – Diskotik dan Tempat hiburan Malam atau THM menjadi tempat paling rawan beredarnya obat haram narkotika dan obat terlarang di Palangkaraya. Disusul tempat rawan berikutnya yang sukar dideteksi adalah peredaran melalui kost-kostan atau sering disebut barak dan juga wisma.
Fakta ini dikemukakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Palangkaraya, Muhammad Suja’i kepada GK, Rabu (03/01/2018) Dijelaskan Suja’i, diskotik dan tempat hiburan malam menjadi tempat paling rawan untuk alasan apapun mengkonsumsi dan penyalahgunaan obat terlarang maupun narkotika.
“Dari pemantauan , pemetaan dan razia yang dilakukan BNN Kota, diskotik dan THM adalah tempat paling rawan dan subur beredaranya narkoba secara bebas”, tuturnya.
Narkoba yang kini menjadi gaya hidup masyarakat kota menengah ke atas menajadikan diksotik dan THM tempat paling diminati sebagai peredaran narkoba. Tempat lainnya yang tak kalah rawannya adalah kost kostan atau barak serta wisma wisma . Tempat ini cukup strategis untuk mengedarkan narkoba karena si kurir atau pengedar dapat berpindah-pindah jika sudah tercium keberadaannya. Suja’I meminta masyarakat di sekitar kost atau wisma untuk berani melapor dan ikut aktif memantau gerak gerik mencurigakan terlebih jika penghuninya kost jarang memantau.
Sementara menyikapi ganasnya peredaran narkoba di Kota Cantik Palangka Raya, BNN Kota selama tahun 2017 telah menyeret 16 orang ke pengadilan untuk diproses hukum. Hingga akhir tahun 2017.
“Kita telah menyelesaikan 14 proses P21 dan 2 lainnya dalam pemrosesan. Rata rata mereka yang diseret ke pengadilan adalah pengedar, kurir dan pemakai”, terangnya.(krn/sog)