DPRD Kotawaringin TimurHEADLINE

Selain Tolak Jasa Pelayanan RS, Demokrat Minta Tambah 1 BAB Baru Tentang Hak Pasien

SAMPIT, GERAKKALTENG.COM- Fraksi Partai Demokrat, DPRD Kotim dengan tegas menolak atau tidak sepakat dengan pemberlakuan jasa pelayanan rumah sakit daerah, yang mana termuat dalam raperda yang masih dibahas sampai dengab saat ini. Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat menilai jika jasa pelayanan tersebut turut diberlakukan, maka bukan hanya pola tarifnya saja yang sudah keluar dari kaidah Nirlaba serta sifat subsudernya.

“Fraksi Demokrat memandang, bahwa perubahan tentang pola tarif  dalam raperda ini adalag tarif Nirlaba. Tarif yang disubsidi oleh tarif kelaz II, Kelaz I dan VIP. Berlandaskan prinsif Nirblaba dimaksud, terhadap satuan tarif didalamnya, Demokrat hanya sepakat atas jasa sarananya saja, dan tidak sepakat atas pemberlakuan jasa pelayanan di dalamnya,” Ucap Dany Rahman, dalam pembacaan pandangan umum di paripurna baru ini.

Demokrat juga mempertanyakan moralitas, serta intergritas bahkan pengabdian tenaga medis yang ada, apakah harus menyerap keuntungan pelayanan bagi kelas III, sementara gajih dan tunjangan sudah tersedia.

“Untuk itu khusus jasa pelayanan, silahkan diterapkan untuk kelas I, II, dan VIP saja, bukan untuk kelas III,” Ucapnya. Selain itu fraksi Demokrat DPRD Kotim juga mengusulkan penambahan satu BAB baru pada Raperda perubahan guna mengatur tentang hak-hak pasien yang akan menyampaikan keberatan atas kualitas pelayanan di rumah sakit daerah ini.

“Seharusnya , terhadap para dokter yang mangkir dari kewajiban visit, tidak ramah, dan berkualitas rendah dalam pelayanannya, pasien juga memiliki hak untuk menyatakan keberatan. Dengan demikian hal tarif ini RSUD Dr Murjani Sampit jangan hanya bicara soal haknya saja atas tarif , tetapi juga berbicara hak-hak pasien. Bahan BAB yang mengatur ini kami usulkan dan kami tuntutkan sebagai pandangan fase akhir perumusan dan penyusunan raperda ini,” Lanjut Dani Rahman.

Diketahui pandangan fraksi demokrat DPRD Kotim ini, dibacakan di ruang sidang paripurna dihadapan para tokoh eksekutif dan legislatif termasuk Wakil Bupati, dalam pembahasan Dua Rancangan peraturan daerah (raperda) diantaranga yakni, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kotim nomor 18 tahun 2012 tentang pola tarif dan tarif layanan kesehatan kelas III RSUD Dr Murjani sampit.(So)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!