Barito UtaraKorupsi

Gelapkan Tunda Dan Gajih Ke-13 Bendahara UPT Pendidikan Resmi Di Tahan

Muara Teweh,Gerakkalteng.com-AW (40), yang merupakan bendaharawan gajih UPT Kecamatan Lahei Barat yang juga merangkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha, harus berurusan dengan pihak berwajib, hal itu disebabkan yang bersangkutan melakukan pengelapan tunjangan daerah dan juga gajih ke tiga belas guru-guru di Kecamatan lahei Barat.

Kepada wartawan AW mengakui bahwa uang tunjangan daerah dan gaji guru telah dihabiskannya.
“Saya  pakai uang itu sebagian untuk membayar utang dan sebagian lagi untuk berjudi,” ujarnya selasa 11/12/2018 di muara teweh.

AW yang berprofesi ASN sejak 2009, mengatakan uang para guru dipakai berjudi di arena perjudian online dan judi dadu gurak saat wara, uniknya ternyata yang bersangkutan bukan hanya sekedar pemain namun terkadang dia bertindak sebagai bandar dadu gurak tersebut, hal itu ia lakukan saat uang hasil taruhan relatif banyak.

AW melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan tunjangan daerah Mei 2017 milik 8 guru SD, dan tunjangan daerah Juni 2017 milik 85 guru SD, sedangkan gaji ke-13 tahun 2017 milik 5 guru SD, dengan total Uang sebanyak Rp119 juta yang ia dicairkan oleh BPD Kalteng Cabang Muara Teweh.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Samsul Bahri, membenarkan tersangka AW ditahan polisi, karena kasus tipikor menggelapkan tunjangan daerah guru SD se-Kecamatan Lahei Barat yang tersebar di 16 sekolah. “Kerugian Rp119 juta lebih,” ujar Dostan saat konferensi pers di halaman Mapolres tersebut.

Modus operandi yang dilakukan AW, sebut Dostan, yang bersangkutan menerima rekapan tunjangan daerah dan gaji ke-13 dari setiap kepala sekolah. Tersangka mengajukan ke dinas pendidikan dan setelah disetujui, langsung mencairkan uang  lewat BPD Kalteng.

Tetapi hak para guru SD tidak sampai ke tangan mereka, karena habis dipakai AW untuk membayar hutang, berjudi, dan sisanya dipakai untuk konsumsi pribadi.

Terhadap kasus ini, penyidik membidik AW dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 8 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999. Ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan, maksimal 20 tahun kurungan, serta  denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 M.(SBI)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!