Barito UtaraDPRD Barito Utara
Konsultasi Peraturan Pelestarian Kayu Langka
MUARA TEWEH ,GERAKKALTENG.COM – Dewan Perwakil Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara
(Batara) mendesak pemerintah setempat, agar bergegas melakukan
konsultasi dengan pemerintah pusat. Hal ini terkait tentang jenis
tumbuhan dan satwa yang dilindungi untuk dilestarikan.
“Hal tersebut sesuai dengan adanya larangan peraturan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor :
92/7MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang
dilindungi,” kata Wakil Ketua DPRD Batara, Acep Tion kepada wartawan, Kamis (20/12).
Ia menegaskan, segera lakukan koordinasi agar masyarakat tidak
terjebak regulasi. Ini mengingat Kalteng khususnya Kabupten Batara,
cenderung sering memakai dua jenis komoditas Kayu Ulin dan Kempas
untuk kebutuhan pembangunan di daerah.
“Mau tidak mau generasi yang sekarang juga harus menyiapkan
ketersediaan dua jenis komoditas untuk masa depan. Eksploitasi
tumbuhan kayu besi (ulin) dan kempas, hingga kini masih marak
dilakukan warga masyarakat, digunakan untuk bahan baku perumahan serta
bangunan komersial lainnya,” terangnya.
Ia menambahkan, padahal bukan rahasia umum jika kayu tanaman ini
tergolong dilindungi. Perlindungan kayu ulin dan kempas memiliki dasar
hukum kuat.
“Permen LHK hasil revisi ini mesti terus disosialisasikan oleh pihak
eksekutif di jajaran kabupaten dan provinsi. Memang ulin dan kempas
lambat laun akan habis, tapi dengan adanya peraturan ini dapat
melestarikan kayu yang sudah langka di wilayah kita,” pungkasnya.(Sbi)