DPRD Gunung Mas
Sekolah Diminta Berikan Data Peserta Didik
GERAK KALTENG.COM – KUALA KURUN – Hingga kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunung Mas sedang melayani perekaman KTP-el secara jemput bola. Sepertu menyambangi siswa Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) yang akan dan sudah berusia 17 tahun.
Anggota DPRD Gumas, Riantoe mengatakan, pihak dinas dukcapil tentunya memerlukan data peserta didik yang sudah memasuki usia 17 tahun. Informasi itu sebagai dasar menjalankan program jemput bola pelayanan perekaman KTP-el ke berbagai sekolah. Untuk itu, sekolah diminta agar mendukung program perekaman KTP-el agar berjalan baik
“Berikan data peserta didik mereka yang sudah memasuki usia 17 tahun. Ini sangat penting, karena dalam hitungan bulan, kita akan menghadapi Pemilu 2019. Sekolah harus aktif dan segera menyampaikan data tersebut,” ujar Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, belum lama ini
Wakil rakyat asal dapil II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya itu berpesan, agar peserta didik yang memiliki hak pilih turun ke TPS dan mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.
“Sebagai generasi muda dan pemilih pemula, mereka harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019. Salah satu caranya dengan menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan nanti dan tidak menjadi golongan putih (golput),” pesannya. (agg/hms)