DPRD Barito Utara
Raperda Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing Disetujui

Juru bicara Fraksi GKKB DPRD Batara Musta Joyo Muchtar, saat membacakan pandangan fraksi.
MUARA TEWEH,GERAKKALTENG.COM – Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB) DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara), menyetujui Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk dijadikan Perda, belum lama ini.
Fraksi GKKB memberikan beberapa catatan kepada pemerintah kabupaten, untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Juru bicara Fraksi GKKB, Mustafa Joyo Muchtar mengatakan, agar pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat mendata kembali TKA dibeberapa perusahaan.
“Kita minta dinas terkait untuk mendata kembali TKA, yang berada dibeberapa perusahaan” tandasnya.
Selain itu, diharapkan perda tersebut dapat segera disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Batara.
“Hal ini agar dapat diterapkan dan dipatuhi perusahaan, yang beroperasi di Kabupaten Batara,” pungkasnya. (SBI)