Katingan
Bupati Ingatkan Pj Kades Mengelola Dana Desa Harus Sesuai Pedoman Juknis
“Sesuai dengan amanah dalam peraturan undang-undang, perlu saya sampaikan bahwa pemerintah kabupaten katingan telah mealokasikan dana desa untuk 154 desa untuk tahun anggaran 2019,”Jelas Sakariyas.
Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas mengingatkan kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) untuk menjaga amanah sebagai Pj Kades terutama dalam pengelolaan dana desa. Hal ini disampaikan Sakariyas dalam sambutannya usai melantik tujuh Pj Kades, senin (21/10/2019) di aula Bappelitbang.
“Sesuai dengan amanah dalam peraturan undang-undang, perlu saya sampaikan bahwa pemerintah kabupaten katingan telah mealokasikan dana desa untuk 154 desa untuk tahun anggaran 2019,”Jelas Sakariyas.
Dengan besarnya dana desa tersebut, diharapkan Pj kades bisa mempergunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan desa. “Dalam pengelolaan keuangan yang mesti diperhatikan juga ialah mempedomani juknis yang ada sesuai kegiatan prioritas,”Imbuhnya.
“Hal lain yang perlu diperhatikan dalam merancang perencanaan haruslah tepat sasaran dan dimusyawarahkan dengan masyarakat setempat.”Pungkasnya.
Tidak hanya itu saja, Bupati mengingatkan dalam pelaksanaan kegiatan juga harus dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang ada serta tepat waktu. “Dalam pelaporan serta pertanggung jawabanya juga harus diperhatikan, sebab penggunaan anggaran akan diadakan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan,”Jelasnya.
(Tri)



