DPRD Pulang PisauPulang Pisau
Dewan Dukung Penertiban Pedagang
"Daerah kita sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum. Salah satu isinya mengatur tentang ketertiban pedagang," kata Tandean, kemarin (3/10/2019).
PULANG PISAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Tandean Indra Bela mengaku mendukung upaya pemerintah dalam penertiban pedagang. Menurutnya, kebijakan pemerintah kabupaten dalam hal penertiban itu sudah pas.
“Daerah kita sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum. Salah satu isinya mengatur tentang ketertiban pedagang,” kata Tandean, kemarin (3/10/2019).
Legislator Partai Golkar ini menambahkan, pasar dibangun untuk tempat berjualan. Sementara bahu atau pinggir jalan umum diperuntukan untuk pengguna jalan.
“Jadi harus sesuai peruntukannya saja. Itu dilakukan agar tak menjadi kumuh dan daerah terlihat rapi,” ujarnya
Tandean mengungkapkan, harusnya pedagang bisa memahami upaya pemerintah. Penertiban itu dilakukan bukan berarti pemerintah menghalangi masyarakat untuk berusaha. “Itu aturan. Saya rasa daerah mana saja berjualan di bahu jalan itu aturannya tidak boleh. Kita harus memahami itu,” ungkap Tandean.
Menurut wakil rakyat ini, jika memang pedagang tak mau menempati bangunan pasar yang sudah dibangun itu maka apa masalahnya. “Pedagang harus menyampaikan aspirasi dan harapannya agar pemerintah tahu dan bisa dicari solusinya bersama,” tandasnya. (hrs)