Barito UtaraDPRD Barito Utara
Tingkatkan PAD untuk Kesejahteraan Masyarakat
"Untuk meningkatkan PAD, terutama dari retribusi kalau memungkinkan agar bisa bekerjasama dengan pihak ketiga atau badan usaha milik daerah," sarannya.
MUARA TEWEH – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang perlu untuk terus ditingkatkan. Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara (Batara) Henny Rosgiaty Rusli saat rapat paripurna di Aula DPRD Barito Utara beberapa waktu lalu.
Menurut Henny, perlu menggali potensi dan pendapatan asli daerah itu harus lebih dimaksimalkan lagi. Tujuannya agar mampu mendorong sumber daya ekonomi, pembangunan infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Untuk meningkatkan PAD, terutama dari retribusi kalau memungkinkan agar bisa bekerjasama dengan pihak ketiga atau badan usaha milik daerah,” sarannya.
Dijelaskan henny, untuk APBD tahun 2019 sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara APBD tahun 2020 mengalami penurunan yaitu Rp 1,1 triliun. “Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) diharapkan lebih memaksimalkan pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Sementara juru bicara Fraksi Amanat Karya Sejahtera, Hasrat mengritik pemerintah daerah saat rpapat paripurna penyampaian pendapat akhir terhadap nota keuangan RAPBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2020. “Sebagai antisipasi dalam pencapaian pendapatan yang telah ditargetkan dalam RAPBD tahun 2020, pemerintah daerah dituntut untuk cerdas dan kreatif dalam menghasilkan dan mengelola sumber-sumber pendapatan,” ujar Hasrat.
Selaku Ketua Fraksi ARKS DPRD Batara, Hasrat menyarankan agar sumber-sumber pendapatan alternatif perlu digali secara kreatif dan inovatif dengan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada secara efektif dan efisien.
“Patut untuk kita perhatikan yaitu salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran dengan memanfaatkan Corporate Social Responsibility yang lebih terintegrasi,” jelasnya.
Pihaknya berharap, rancangan peraturan daerah ini nantinya akan menjadi peraturan daerah yang dapat menjawab kebutuhan, masalah, tantangan dan kondisi saat ini dan yang akan datang. (sbi)