DPRD Gunung Mas

Pemkab Gumas Perlu Revisi Perda Alsintan

KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta pihak eksekutif agar mengalihkan usaha masyarakat yakni Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), hingga merevisi peraturan daerah tetang sewa alat mesin pertanian (alsintan) yang ada di Dinas Pertanian (Dispertan) setempat.

Anggota DPRD Gumas Carles Prenky mengatakan, untuk pihak eksekutif agar segera menciptakan alternatif lapangan kerja bagi masyarakat yang berbasis pertanian, perikanan dan peternakan guna mendukung Smart Agro sesuai visi misi pemerintah saat ini.

“Karena tujuannya untuk mengalihkan usaha masyarakat yang selama ini mengandalkan usaha dari Pertambangan tanpa ijin atau peti, sehingga perlu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ucap Carles Prenky, Senin (26/12/2022).

Kemudian lanjut dia, kepada Dispertan agar segera merevisi Perda tentang sewa alsintan. Hal tersebut, sebenarnya dapat disesuaikan dengan kondisi sekarang ini serta terkait harga bahan bakar minyak (BBM) yang kurang stabil saat ini.

“Dispertan kalau bisa direvisi sewa alsintan, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan harga BBM yang berlaku saat ini,” jelas dia.

Ia juga menambahkan, selain harga BBM maka perbaikan alsinta juga perlu diperhatikan. Sehingga, dalam proses pemeliharaan dapat terawat dengan sebaik mungkin dan perlu dilakukan revisi terkait satuan penambahan harga sewa.

“Sebenarnya itu dilakukan bukan karena kemauan kita tetapi kondisi ekonomi dan harga minyak yang saat ini terus mengalami kenaikan, seperti solar dan sejenisnya juga alami hal yang serupa,” tandas dia. (san/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!