DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Taati Aturan PPKM Berskala Mikro
Wali Kota Palangka Raya,Fairid Naparin, disela meninjau kegiatan patroli dan penegakan protokol kesehatan di Jalan Yos Sudarso, Minggu (28/3/2021) malam.
PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM – Guna menekan laju penyebaran virus korona, Pemerintah Kota Palangka Raya, terus melakukan berbagai penerapan kebijakan. Salah satu kebijakan tersebut adalah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Kita harus terus memastikan agar langkah konkret dalam PPKM mikro ini dapat berjalan optimal dan efektif di lapangan,”ungkap Wali Kota Palangka Raya,Fairid Naparin, disela meninjau kegiatan patroli dan penegakan protokol kesehatan di Jalan Yos Sudarso, Minggu (28/3/2021) malam.
Masih terkait penerapan PPKM berskala mikro lanjut Fairid, maka diharapkan setiap poin pembatasan kegiatan bagi masyarakat dan pelaku usaha harus dapat dijalankan. Salah satunya terkait jam pelayanan hingga pukul 22.00 WIB.
“Saya minta pemilik kafe, pengelola tempat hiburan, rumah makan, pedagang sembako dan sayur mayur serta lainnya, untuk menerapkan protokol kesehatan dan mentaati jam pelayanan hingga pukul 22.00 WIB,”tegasnya.
Selain itu lanjutnya, masyarakat juga harus mematuhi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
”Kebijakan ini bentuk kepedulian bersama. Artinya semua bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kita berdoa semoga wabah ini segera berlalu,”tuturnya.
Adapun turut mengikuti peninjauan wali kota malam itu Wakapolresta Palangka Raya, Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Kabag Protokol dan Komunikasi Setda Kota Palangka Raya, Camat Jekan Raya serta Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.VD