Hukum dan KriminalKatingan

16,61 Gram Sabu Dari Tangan Bandar dan Pengedar Berhasil Diamankan Kepolisian Polres Katingan

dari tangan ketiga tersangka diamankan sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 16,61 gram.

Kasongan. Gerakkalteng.con – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, berhasil mengamankan pengedar dan kurir sabu dari tiga orang tersangka yang berinisial ZI (25), Hen Als Palui (35), dan MH (35).

Dari informasi kepolisian menyebutkan, bahwa ketiga tersangka dibekuk ditempat berbeda. Dan dari tangan ketiga tersangka diamankan sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 16,61 gram. Ketiga tersangka dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Katingan pada hari jum’at (17/5).

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, melalui Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy, saat dikonfirmasi Sabtu (18/5/2019) membenarkan adanya penangkapan tersangka yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Katingan.

“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing, mereka ditangkap di dua tempat berbeda, untuk tersangka ZI diamakan di sebuah Barak Karyawan No.2 Bansaw UD. Generasi Mantikei di Jalan UPM I rt.013 / rw.002, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan,”Jelas Gusnarwardy.

Lanjutnya sedangkan, Hen Alias Palui dan MH diringkus di Jalan UPM RT. 006, Desa Tumbang Kaman, jum’at (17/5) sekira pukul 10.30 WIB.

“Ketiga tersangka ini mempunyai peran yang masih serangkaian dari bandar hingga kurir,”ungkapnya.

Gusnarwardy menjelaskan, penangkapan berawal pengembangan informasi dari masyarakat karna maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tumbang Manggu. Dan setelah dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka personel gabungan Satresnarkoba, Satreskrim dan Polsek Sanaman Mantikei langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP salah satu barak karyawan bansaw, didapati tersangka ZI (25) sedang duduk santai.

“Ketika ZI (25) diperiksa dan anggota mendapati barang bukti (BB) berupa 24 paket Narkotika jenis sabu atau seberat 6,43 gram dan uang sebesar 300 ribu rupiah diduga hasil penjualan,”Imbuhnya.

“Tidak hanya sampai disitu, anggota kembali mengintrogasi ZI sehingga terkuaklah bahwa dirinya menjual sabu milik tersangka inisial Hen alias Palui (35),”Tungkasnya.

Kemudian, Hen ditangkap di saat hendak mengedarkan barangnya bersama MH (35) dengan menggunakan mobil. Setelah diperiksa ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang sebanyak 29 paket seberat 10,18 gram dengan uang sebanyak 9 juta rupiah.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan ketiga tersangka.

“Dari tangan para tersangka ini, didapati sebanyak 16,61 gram narkotika jenis sabu-sabu. Dan para tersangka telah diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan,”Ujar Kasatresnarkoba.

Para tersangka saat tengah di gledah oleh anggota Polres Katingan.

Atas perbuatannya tersangka ZI disangkakan dengan pasal 114 (2) atau 112 (2) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Hen dan MH disangkakan dengan pasal 114 (2) atau 112 (2) UU jo 132 no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!