Hukum dan KriminalPalangka Raya

Tanah di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya Jadi Rebutan

"Pada tanggal 3 September yang lalu informasi yang kami dapat SPT tersebut telah dicabut oleh pihak kelurahan, dengan alasan menghindari hal yang tidak diinginkan atas sertifikat yang ada," ujar Adi, Kamis (30/9/2021).

FOTO : Kuasa Hukum tergugat, Adi SH.

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA —Saling mengklaim atas kepemilikan sebidang tanah di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya antara pihak penggugat, Aya Rika, Ernie, Harison dan Ana dengan pihak tergugat MEF.

Melalui Kuasa Hukum tergugat, Advokad Adi SH mengaku bahwa pihaknya memiliki bukti sertifikat hak milik sejak tahun 1999 dan bukti lain serta saksi yang menguatkan.

Adi menyebut pihak penggugat mengklaim memiliki SPT yang diterbitkan oleh kelurahan Palangka di tahun 2000. kemudian, ujar Adi, SPT tersebut telah dicabut kelurahan.

“Pada tanggal 3 September yang lalu informasi yang kami dapat SPT tersebut telah dicabut oleh pihak kelurahan, dengan alasan menghindari hal yang tidak diinginkan atas sertifikat yang ada,” ujar Adi, Kamis (30/9/2021).

SPT para penggugat belum sebagai bukti kepemilikan atas hak yang diakui oleh Undang Undang Agraria.

“SPT adalah awal dari penguasaan tanah penggugat. Nanti diperiksa di Pengadilan benar atau tidak penguasaannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kliennya mendapat tanah tersebut dengan cara membeli dari seseorang secara sah pada tahun 2021 yang telah bersertifikat hak milik.

“Tanah tersebut dibeli oleh Klien kami pada tahun 2021 dari orang lain dan mempunyai sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1999 oleh BPN kota Palangka Raya,” bebernya.

Advokad Adi mengatakan, pihaknya akan membuktikan di persidangan nantinya. Pada Intinya kata Adi, tergugat ada SHM yang sudah diakui oleh Undang-undang Agraria.

Ia menyampaikan, bahwa SPT para penggugat letaknya juga berbeda dengan fakta. Tanah milik tergugat berada di RT 07 kelurahan Palangka, sedangkan milik penggugat berada di RT 03 keluruhan Langkai.

“Untuk selanjutnya kita akan menunggu hasil dari proses persidangan, seperti apa yang pastinya biar pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya. (Don / Trisandi/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!