DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya
Jam Operasional Pasar Sudah Ditentukan Selama PSBB
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Senin (11/5/2020) menegaskan, penerapan PSBB di kota setempat telah berisikan beberapa batasan-batasan yang mengacu pada Perwali.
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Terhitung sejak Senin 11 Mei 2020 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Gugs Tugas Covid-19 kota setempat, telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya memutus mata rantai virus korona (Covid-19), hingga 14 hari kedapan (11-24 Mei 2020).
Adapun dalam penerapan PSBB di Kota Palangka Raya ini berisikan beberapa batasan-batasan yang mengacu pada Peraturan Wali kota (Perwali) nomor 7 tahun 2020 sebagai pedoman. Salah satunya adalah pembatasan yang berlaku bagi aktivitas perekonomian. Yakni berupa pengaturan jam operasional pasar / toko.
Dalam pembatasan pengaturan jam operasional pasar / toko berlaku bagi pasar yang dikelola pemerintah yaitu Pasar Kahayan (Jalan Tjilik Riwut), Pasar Datah Manuah (Jalan Yos Soedarso), Pasar Besar (Komplek Pasar Besar) serta Pasar Rajawali (Jalan Rajawali), dibuka pukul 08.00 s/d 15.00 WIB. Lalu, untuk pasar modern/toko modern, dibuka mulai pukul 09.00 s/d 19.00 WIB.
Kemudian untuk Pasar Subuh (Jalan A.Yani, Jalan Sumatera, Jalan Halmahera, Jalan Jawa dan Jalan Lombok), yang mendistribusikan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat, akan dijual lagi oleh pedagang kecil di lingkungan tempat tinggal masyarakat, di buka mulai pukul 03.30 s/d 07.00 WIB. Sementara untuk Pasar Blauran dibuka pukul 16.00 s/d 19.30 WIB.
Sedangkan pembatasan bagi para pelaku usaha di seluruh bidang usaha di wilayah Kota Palangka Raya (kuliner,bahan makanan, buah buahan, fotocopy, ATK, usaha tekstil, alat listrik, alat musik, sembako, UMKM, dan barang lainnya dibuka mulai pukul 09.00 s/d 19.00 WIB.
Dalam perwali juga memuat ketentuan bagi setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan penahanan kartu identitas (untuk pelanggaran dan peringatan pertama), dan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan usaha.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Senin (11/5/2020) menegaskan, penerapan PSBB di kota setempat telah berisikan beberapa batasan-batasan yang mengacu pada Perwali.
“Masyarakat tidak perlu panik, kita harus saling bekerja sama. Penerapan PSBB ini cara kita agar wabah pandemi ini segera berlalu dari Kota Palangka Raya,”tandasnya.VD