DPRD KatinganKatingan
128,10 Gram Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Katingan Dari Pengedar
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya, ketika dikonfirmasi, Jum’at (12 Februari 2021) membenarkan adanya penangkapan pengedar narkotika pada rabu (10/2) kemarin di Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.
KASONGAN – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika, tidak main – main barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Katingan yaitu 128,10 gram.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya, ketika dikonfirmasi, Jum’at (12 Februari 2021) membenarkan adanya penangkapan pengedar narkotika pada rabu (10/2) kemarin di Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.
Dijelaskan KasatNarkoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, berhasilnya Satresnarkoba mengungkap bandar Narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi, sehingga angota melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapati informasi yang akurat, anggota langsung menghubungi Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi untuk dilakukan, kemudian bersama-sama melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan atau barak yang dihuni TSK berinisial S alias Sahyu (36) dan MN alias Entin (31),”Jelasnya.
Dari hasil penggeledahan dikontrakan tersebut, didapati sebanyak 10 Kantong Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 87,46 gram yang di simpan didalam sebuah teko t yang digantung di dinding dapur.
Kemudian KasatNarkoba menjelaskan, petugas juga melakukan pengembangan terhadap bandar yang lain. Setelah dilakukan perjanjian transaksi di pinggir Jalan Negara arah Tumbang Samba Km.13 Dusun Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Pada hari Kamis (11/2) Sekira pukul 02.00 Wib dini hari datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX warna putih, dengan sigap petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang diketahui berinisial AA Alias Andre (24) dan MRP alias Romi didapati delapan kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 40,64 gram dan uang tunai Rp 4,2 juta diduga hasil penjualan.
“Jadi ada empat tersangka yang kami amankan dengan barang bukti seberat 128,10 gram narkotika jenis sabu, dimana para tersangka ini merupakan bandar sekaligus pengedar yang ada di wilayah Katingan,” ujar Kasatresnarkoba.
(Tri)