DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Bapemperda Lanjut Bahas Perubahan Perda Retribusi

FOTO : Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya, Riduanto.

PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM  –  DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada tahun lalu telah menyelesaikan pembahasan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020.

Salah satu perda yang selesai tahapan pembahasannya, adalah perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah.

Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, setelah tahapan pembahasan telah selesai maka perda tersebut langsung diserahkan pihaknya ke pemerintah provinsi guna dilakukan evaluasi.

Setelah di evaluasi, pihak provinsi kembali meneruskan hasil pembahasan perda yang mengatur tentang retribusi di Kota Palangka Raya tersebut kepada Ditjen Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, guna diveluasi secara mendalam.

“Hasil evaluasi tersebut, pada akhirnya kembali diberikan kepada DPRD dan Pemko Palangka Raya pada bulan April 2021 yang lalu,”jelas Riduanto, Senin (21/6/2021).

Selanjunya DPRD bersama pemko serta OPD teknis sambung dia, langsung melakukan rapat pembahasan guna melihat apa saja yang dievaluasi oleh mereka, agar bisa segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Adapun esensi yang dibahas dalam perubahan perda tentang retribusi tersebut ungkap Politisi PDI Perjuangan ini, lebih kepada narasi serta redaksi yang tertuang didalam perda yang sebenarnya telah disahkan pada tahun 2018 silam.

“Tidak ada mengenai perubahan tarif retribusi yang dibahas, karena masih sama seperti draft yang disahkan pada 2018 Perubahan mendasar ada pada kata-kata didalamnya. Seperti kata ‘sewa’ kini berganti menjadi ‘biaya,” jelasnya.

Intinya sebut Riduanto, kurang lebih ada 11 item yang pihaknya bahas dari hasil evaluasi Pemprov Kalteng dan Kemendagri tersebut.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!