DPRD KatinganHukum dan KriminalKatingan
Istri Laporkan Suami Akibat Aniaya Anak
Seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia tujuh bulan. Alhasil sang ayah yang berinisial DG (27) tersebut langsung diamankan oleh unit Reskrim Polsek Katingan Hilir.
KASONGAN – Seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia tujuh bulan.
Alhasil sang ayah yang berinisial DG (27) tersebut langsung diamankan oleh unit Reskrim Polsek Katingan Hilir.
Ketika dikonfirmasi, Jum’at (11/6/2021) Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H., membenarkan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pelaku juga merupakan ayah kandung dari sang bayi.
“Pelaku DG ini, merupakan warga Depok yang berdomisili di Jalan Palangkaraya, Kelurahan Kasongan Lama,”Ungkap Kapolsek.
Dijelaskan IPTU Eko Priono, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa (8/6) pelaku sedang menjaga anaknya, dimana saat itu istrinya ML (25) sedang bekerja.
Lanjutnya, saat malam harinya istri dari pelaku ini melihat anaknya sangat susah diurus dan menangis tidak seperti biasanya.
“Saat istri pelaku ini hendak mengganti baju anaknya tersebut terlihat ada luka lebam membiru di bagian tangan sebelah kanan serta paha kiri anaknya, lalu istri pelaku inipun langsung bertanya pada pelaku,”Imbuhnya.
“Saat istrinya bertanya siapa yang melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya tersebut, dengan rasa bersalah suami/pelaku dengan rasa bersalah mengakui perbuatanya yang telah melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri,”Sambung Kapolsek.
Karena merasa kesal dan tidak terima, serta untuk memberikan efek jera terhadap suaminya sehingga pelaku dilaporkan istrinya sendiri ke Polsek Katingan Hilir
“Dari hasil pemeriksaan, alasan pelaku mengaku KDRT itu, melampiaskan kekesalannya kepada anaknya, yang sedang rewel lantaran merasa emosi dan faktor permasalahan yang ia hadapi. Terlihat pelaku menyesali perbuatannya hingga menangis tersedu – sedu, namun hal tersebut tidak merubah keadaan, tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”Tegas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan akan segera dikirimkan kepada kejaksaan,”Tutupnya.
(Tri)