HEADLINEKalimantan TengahKalteng Berkah

Tarif Tertinggi PCR Harus Ditegakkan

FOTO : Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran.

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Presiden Joko Widodo memerintahkan agar biaya pemeriksaan RT-PCR diturunkan untuk memperbanyak testing dan membantu mengurangi beban biaya bagi masyarakat.

Hal itu ditindaklanjuti melalui Kementerian Kesehatan RI dengan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Kementerian Kesehatan RI menetapkan batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp. 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp. 525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengatakan, penyesuaian harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan harga yang wajar.

“Oleh karena itu, saya meminta agar seluruh fasilitas kesehatan di kabupaten/kota yang memiliki laboratorium kesehatan segera menyesuaikan harga sesuai surat edaran yang ada,” pintanya.

Dinas Kesehatan provinsi dan para Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif atas pemeriksaan RT-PCR sesuai surat edaran.

“Jangan sampai penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru ini, terhalangi oleh tidak ada nya fasilitas penunjang atau pun tinggi nya harga yang harus dikeluarkan,” katanya.

Sehingga masyarkat dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada gejala, dapat segera memeriksakan diri dengan harga yang lebih terjangkau.

“Kita semua tetap menerapkan protokol kesehatan dan sekaligus mengingatkan para bupati/walikota agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi, terutama kabupaten/kota yang masih memiliki banyak persediaan vaksin,” pungkasnya. (aga/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!