DPRD Kota Palangka RayaHEADLINE
Evaluasi Gubernur Kalteng Diparipurnakan
"Target pendapatan daerah harus berdasar kepada perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian maupun kesesuaian aturan," jelasnya.
GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Memasuki awal tahun 2022, DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna di ruang rapat komisi gedung dewan setempat, Selasa (4/1/2022).
Paripurna yang masuk pada masa sidang II tahun sidang 2021/2022 tersebut, yakni dengan agenda penyampaian hasil pembahasan evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rancangan APBD Tahun 2022 dan rancangan peraturan wali kota (Raperwali) tentang penjabaran APBD 2022.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, serta turut diikuti secara virtual oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, kepala OPD dan anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Dalam kesempatan itu juru bicara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati dalam laporannya menyampaikan, sejumlah hasil evaluasi dari Gubernur Kalteng.
Dikatakannya, raperda dan Paperwali APBD haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi serta mengutamakan kepentingan umum, sebelum disepakati bersama dalam susunan APBD 2022.
Sementara itu lanjut Susi, terkait kebijakan umum pendapatan daerah pada RAPBD 2022 telah ditargetkan sebesar Rp 1,142 Triliun lebih. Sektor tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 175,5 Miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 925 Miliar lebih dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 41,4 Miliar lebih.
“Target pendapatan daerah harus berdasar kepada perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian maupun kesesuaian aturan,” jelasnya.
Adapun pada sektor kebijakan belanja daerah, Susi menjelaskan, penyediaan alokasi belanja daerah dalam Raperda APBD 2022 telah ditetapkan Rp 1,19 Triliun lebih, dimana seluruh alokasinya meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tak perlu diterima kembali oleh Pemko Palangka Raya.
Berikutnya pada sektor pembiayaan daerah, maka dalam raperda APBD 2022 telah dianggarkan sebesar Rp 134,9 Miliar lebih. Sektor tersebut terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 37,4 Miliar lebih atau 3,01 persen dari total belanja daerah pada 2022, dan dari penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 97 Miliar lebih atau 7,85 persen dari belanja daerah.
Tidak lupa Susi mengingatkan agar Pemko Palangka Raya konsisten melaporkan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran di tahun 2022.
“Itu semua untuk menghindari potensi besarnya nilai Silpa tahun anggaran 2022, yang harus dijalankan sesuai dengan hasil evaluasi gubernur,” paparnya. (Vd/sog)