DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Dewan Berikan Rekomendasi Terkait LHP BPK

PARIPURNA : Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar saat memimpin rapat paripurna, didampingi juru bicara Pansus, M Khemal Nasery (kanan) dan anggota DPRD Kota Palangka Raya, Jum’atni, (kiri), Jumat (25/2/2022). Foto Ist

GERAKKALTENG. com – Palangka Raya –
DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat (25/2/2022) lalu, menggelar rapat paripurna secara virtual atau video konferensi, di ruang rapat komisi.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, dengan agenda utama paripurna terkait penyampaian sejumlah rekomendasi tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK RI) Tahun Angggaran 2021.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) M Khemal Nasery, dalam kesempatan itu membacakan rekomendasi dari DPRD atas LHP BPK RI.

Disampaikan, LHP BPK RI Tahun 2021 tersebut membahas terkait kinerja atas efektivitas upaya penyediaan air minum yang memenuhi syarat kuantitas, kualitas, dan kontinuitas oleh Pemerintah Kota Palangka Raya serta Instansi terkait.
LHP BPK juga membahas terkait pengelolaan pendapatan asli daerah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

Juru bicara pansus, M Khemal Nasery dalam laporannya mengatakan, terkait rekomendasi yang belum ditindaklanjuti atau dalam proses tindaklanjut, maka pihaknya meminta kepada perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang bertanggung jawab tindaklanjut melakukan koordinasi dan melaporkan hasil tindaklanjut terhadap BPK RI melalui inspektorat Pemko Palangka Raya, serta melaporkan hasil tindaklanjut tersebut kepada DPRD Kota Palangka Raya.

“Beberapa hasil rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang memerlukan dukungan anggaran agar dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD untuk dimasukkan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau RAPD Tahun 2023,” ungkapnya.

Lebih lanjut dalam laporannya Khemal menyampaikan, beberapa rekomendasi yang memerlukan penyusunan program produk hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau peraturan perubahan daerah agar dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) untuk dibahas pada tahun sidang 2021/2022 atau 2022/2023.

“Maka dari itu DPRD Kota Palangka Raya akan terus mengawal tindaklanjut dari LHP BPK Provinsi Kalimantan Tengah ini, sampai dengan selesai” tegasnya.

Pihaknya juga mengharapkan agar seluruh rekomedasi tersebut dapat diselesaikan dalam 60 hari yang terhitung sejak tanggak 28 Desember Tahun 2021.”Selanjutnya pekerjaan pada masa yang akan datang, bisa lebih teliti dan cermat” paparnya.

Paripurna diikuti secara virtual jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, serta unsur Forum koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) maupun anggota DPRD Kota Palangka Raya.vd/Sg

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!