Kotawaringin Timur

Kantor Pengadilan Agama Sampit Dihibahkan untuk Pemkab Kotim

"Kemarin kita sudah melakukan penandatanganan berita acaranya, Aset yang sebelumnya milik Pengadilan Agama kini menjadi milik pemerintah daerah. Sebaliknya, tanah yang ditempati pihak kantor Pengadilan Agama itu juga sudah sah menjadi milik mereka. Jadi ini merupakan tukar guling," kata Halikin, Senin (14/2/2022).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor menerima hibah tanah dan bangunan bekas kantor Pengadilan Agama Sampit yang berada di Jalan S Parman. Setelah sebelumnya pemerintah kabupaten juga menghibahkan lahan yang kini berdiri bangunan Pengadilan Agama Sampit di jalan Jendral Sudirman depan Islamic Center.

“Kemarin kita sudah melakukan penandatanganan berita acaranya, Aset yang sebelumnya milik Pengadilan Agama kini menjadi milik pemerintah daerah. Sebaliknya, tanah yang ditempati pihak kantor Pengadilan Agama itu juga sudah sah menjadi milik mereka. Jadi ini merupakan tukar guling,” kata Halikin, Senin (14/2/2022).

Dirinya mangatakan masih mempertimbangkan rencana pemanfaatan lahan eks kantor Pengadilan Agama tersebut. Ada aspirasi agar aset itu dimanfaatkan untuk memperluas kantor BKAD atau Bapenda karena lahan dan bangunan tersebut tepat di belakang kantor tersebut.

“Selain untuk kantor itu ada pula pemikiran bahwa aset itu akan dipinjampakaikan untuk institusi vertikal atau organisasi kemasyarakatan yang juga membutuhkan kantor, dan juga kita mendirikan perusahaan yang menangani pelabuhan, perusahaan persampahan, perusahaan pengelola pasar dan lainnya. Nanti kita lihat lagi, apa yang tepat untuk pemanfaatan aset tersebut,” ujar Halikin

Sementara ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kotim Muhammad Kastalani mengatakan, pihaknya meninggalkan kantor di Jalan S Parman sejak tahun 2010 lalu. Kini pihaknya fokus pada kantor yang mereka tempati yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman tersebut. (ib/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!