DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Meski Puasa, ASN Tetap Optimal Melayani Masyarakat
Foto : Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin
GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – Seperti diketahui Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 863/70/BKPSDM.PK2PA.02/III/2022 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Terlepas dari itu, menyikapi pola kerja ASN di bulan Ramadan tahun ini maka kata Fairid, meski bulan Ramadan, namun diharapkan seluruh ASN di Kota Palangka Raya tidak mengurangi produktifitas dan juga efektivitas kinerjanya.
“Produktifitas dan juga efektivitas kinerja tetap berjalan seperti biasanya. Terlebih yang bekerja dilayanan publik, tetap optimal melayani masyarakat,”ungkap Fairid, Rabu (6/4/2022).
Disampaikan wali kota, selama pelaksanaan Ramadan tahun ini maka dinas yang menerapkan enam hari kerja, maka jam operasionalnya terhitung mulai hari Senin hingga Kamis dan Sabtu diberlakukan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jum’at jam operasionalnya mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dimana pada saat di luar bulan ramadan jam kerjanya adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sementara itu untuk jam istirahat bagi dinas yang memberlakukan lima hari kerja adalah, hari Senin hingga Kamis mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, dan hari Jum’at pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB.
“Walaupun jam operasionalnya ada pengurangan, namun diharap semua ASN tetap maksimal dalam melaksanakan kinerja,”harapnya.
Sementara ditanya terkait tunjangan hari raya (THR) bagi para ASN/PNS, pihaknya kata Fairid masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat “Kita tunggu saja keputusan dan kebijakan dari pusat, seperti apa THR dan gajih ke – 13 ASN atau PNS,” pungkasnya. (VD)