DPRD Kotawaringin Timur
Truk Angkutan Tambang Diminta Tidak Lalui Jalan Umum
“Aturan sudah jelas, tidak boleh mereka menggunakan jalan umum,” tegas Hairis.
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Hairis Salamad, menekankan, agar perusahaan pertambangan tidak memanfaatkan jalan pemerintah untuk mengang- kut hasil produksinya.
Hairis mengaku, mendapat laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan.
Hairis menyebut, perusahaan itu menggangkut hasil kegiatan produksi pertambangan menggunakan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah.
Padahal sudah jelas disebutkan bagi seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan diwajibkan memiliki jalan khusus untuk angkutan kegiatan produksinya.
“Aturan sudah jelas, tidak boleh mereka menggunakan jalan umum,” tegas Hairis.
Dikatakan Politisi PAN tersebut, aturan itu tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.
Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus. (Ok/Sog)