Gunung MasHEADLINE
Terkait PT.BMB, Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat ke DPRD Gumas
PALANGKA RAYA – Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Gunung Mas, Rabu (9/8/2023).
Aksi damai ini dilakukan setelah keputusan dari Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S.Monong yang mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi. Sedangkan, pihak pendemo yang melakukan aksi damai menilai PT.BMB belum memenuhi kewajiban perizinan layak operasional, serta tidak sungguh-sungguh mendorong pola kemitraan inti Plasma 20 persen untuk masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar PT BMB Manuhing Estate.
Bakti Yusuf Irwandi, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan melalui rilisnya mengatakan, dalam aksi damai tersebut, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihaknya. Tuntutan tersebut juga sudah disampaikan ke pihak DPRD Gumas dan diterima langsung oleh Ketua DPRD, Akerman Sahidar yang saat itu langsung menemui para pengunjuk rasa.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan tersebut, yakni mendesak Pemkab Gumas dan PT BMB merealisasi pembangunan kebun Plasma 20 persen di Manuhing Esatate dan mempercepat penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk petani Plasma regional Kurun. Termasuk rincian biaya pembangunan kebun masa TBM (Tanaman Belum Menghasilkan) dan masa TM (tanaman menghasilkan) sebagaimana yang diatur dalam UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014, Permentan 98 tahun 2013 dan Perda Kalteng Nomor 5 tahun 2011.
Masa juga mendesak DPRD Gunung Mas memanggil para pihak, yakni DLHK, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan Manajemen PMKS PT BMB dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP tersebut, yakni untuk mempertanyakan realiasi pembangunan kebun Plasma 20 persen bagi masyarakat di sekitar kebun Manuhing dan Region Kurun. Untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa mengantongi persetujuan teknis dan surat layak operasi (SLO) dari pejabat yang berwenang.
Selain itu, juga mempertanyakan terkait hasil pengawasan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Gunung Mas kepada pihak PMKS PT BMB terkait Surat Kepala DLHK Kabupaten Gunung Mas Nomor: 660/533/DLHKPNl/2023 tertanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan kepada Direktur PT. BMB Estate Manuhing. Serta pelaksanaan sangsi administratif berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.873/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/3/2017. Termasuk untuk mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat terdampak dari pencemaran limbah PMKS PT BMB.
Tuntutan lainnya, yakni mendesak Gakkum KLHK agar secepatnya menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan manajemen PMKS PT BMB pasca pembuangan limbah cair ke Sungai Masien, Kecamatan Manuhing melebihi ambang batas baku mutu lingkungan.
Termasuk tuntutan agar mengungkap fakta berbagai kasus pelanggaran hukum di PT BMB. Pihaknya mendesak agar membentuk Tim Audit Investigatif Lingkungan dengan melibatkan berbagai unsur kelompok masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, Polisi, Jaksa dan Non Governmental Organization (NGO) yang bergerak di lingkungan hidup, serta Jurnalis.
Tuntutan lainnya, Mendesak agar operasional PMKS PT BMB dihentikan sementara hingga sampai pihak PMKS dan Kebun PT BMB memenuhi kewajibannya terkait kewajiban sosial, hukum dan lingkungan. Juga mendesak aparat hukum, KPK, Polisi, Jaksa dan Gakkum KLHK memeriksa Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan jajarannya terkait keputusan mengizinkan PMKS PT BMB kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional.
“Ada enam tuntutan yang kami sampaikan dalam aksi damai ini. Kami harap apa yang menjadi tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan ini dapat ditanggapi segera” sebut Bakti.
Ia juga menambahkan, apa bila tuntutan tersebut tidak ditanggapi, maka pihaknya akan menurunkan masa yang lebih banyak untuk menghentikan dengan paksa seluruh aktivitas di PT BMB Manuhing dan PT BMB Kurun. (tim)