Barito Timur
Batubara di Pelabuhan PT Mitra Tala Dipolice Line
Foto : dikasih patok Police Line
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Tumpukan batu bara di pelabuhan milik PT Mitra Tala Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur di police line.
Terpampang sebuah pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah yang berbunyi, wilayah terminal khusus PT Mitra Tala ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud Pasal 300 Jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Pasal dimaksud berbunyi, setiap orang yang menggunakan terminal khusus kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 300 juta.
“Barang siapa yang melakukan perusakan plang pemberitahuan ini akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP diancam dengan pidana penjara 9 bulan,” kata isi tulisan tersebut.
Faktanya, aktivitas angkutan batubara di pelabuhan tersebut mulai terhenti sejak sebulan yang lalu, namun police line mulai dipasang dua minggu lalu.
“Sudah satu bulanan gak ada aktivitas di sini (pelabuhan), karyawan gak tahu dirumahkan atau di PHK. Kalau police line ini terpasang sekitar satu minggu lebih,” kata sumber menyebut.
Dan warga lain mengatakan, info yang diperolehnya batubara sebanyak 15.000 ton yang berada di pelabuhan tersebut milik pengusaha GJ yang ijin usahanya sudah mati.
“Untuk batu lainnya yang di jetty Mitra Tala ikut juga di police line karena pelabuhan tersebut jetty-nya status masih pelsus (pelabuhan khusus,” demikian disampaikan warga. (ags)