HEADLINEKalimantan TengahKatinganPolitik

Anggota Panwascam Ikuti Persiapan PPPR dan DPS Pemilihan

KASONGAN – Tidak lama lagi Kabupaten Katingan akan mengelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk itu pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan mengelar kegiatan persiapan Pengawasan Pleno Penetapan Rekapitulasi (PPPR) Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diikuti ekitar 39 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 13 wilayah Kecamatan se Kabupaten Katingan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat yang didampingi H Usman Sitepu yang juga anggota sekaligus sebagai Koediv HP2H Bawaslu mengatakan, persiapan Pengawasan Pleno Penetapan Rekapitulasi (PPPR) Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak tahun 2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan, di Sekretariat Bawaslu baru-baru ini.

“Kegiatan ini merupakan acara silaturahmi dan tatap muka terkait rencana persiapan pleno penetapan rekapitulasi Data Pemilih Sementara (DPS). Dengan kegiatan ini pula, selain sangat strategis juga sangat penting, dari kegiatan ini Bawaslu berkeinginan untuk mendapatkan informasi terkait proses awal pengawasan di tingkat Kecamatan”, kata Yosafat.

Menurut Yosafat mungkin ada informasi yang didapat dari masing-masing Panwascam sebagai bahan Bawaslu Kabupaten Katingan saat Panwascam menghadiri pleno di acara KPU nanti sehingga pihaknya juga bisa mendapatkan semua data yang diinginkan.

Selanjutnya, dari kehadiran masing-masing Panwascam yang digelar oleh KPU Kabupaten Katingan itu nanti, dirinya memohon kepada masing-masing Panwascam agar melengkapi pula daftar isian terkait jumlah rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Katingan, pada pemilihan Gubernur-Wagub Kalteng dan pemilihan Bupati-Wabup Katingan tahun 2024 nanti, yang ditetapkan oleh masing-masing Paniti Pemilihan Kecamatan (PPK)

“Kami nanti meminta sampling di pleno nanti data Daftar Pemilih Sementara DPS) seperti ada data yang di bawah umur dan data yang sudah meninggal, disertai dengan data pendukungnya, jika di dalam DPS ternyata ada nama orang yang sudah meninggal dunia atau nama orang yang sebenarnya usianya belum 17 tahun pada hari pemungutan suara nanti”,ungkap Yosafat.

Yosafat juga meminta Panwascam harus mencatatnya sekaligus disertai dengan data pendukungnya dan diharapkan masing-masing Panwascam juga bisa memberikan saran, untuk dilakukan perbaikan.

(Tri/Sn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!