DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Dewan Kota ini Soroti Dugaan Poliandri di Lingkungan ASN

Bukan hanya aturan di pemerintahan, bahkan dalam hukum agama pun melarang wanita memiliki lebih dari satu suami,” ucap Yusuf saat dibincangi awak media, Rabu (02/9/2020).

 

Gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Adanya dugaan poliandri dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni perempuan yang memiliki suami lebih dari satu seperti yang diuangkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum lama ini menjadi perhatian serius dari sejumlah kalangan legislatif Kota Palangka Raya

Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf misalnya. Menurutnya, masalah poliandri yang terjadi di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah.

“Bukan hanya aturan di pemerintahan, bahkan dalam hukum agama pun melarang wanita memiliki lebih dari satu suami,” ucap Yusuf saat dibincangi awak media, Rabu (02/9/2020).

Di dalam aturan UU No 1 tahun 1974 sambungnya, ASN tidak boleh melakukan poligami. Selain itu dalam PP No 10 tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 10 Tahun 1983 yang berisikan perihal yang sama dengan undang-undang tersebut.

“Kami berharap ASN khususnya lingkup pemko tidak melakukan hal yang demikian. Namun jika masih kedapatan ASN melakukan praktik poliandri, kami minta agar diberi sanksi sesuai aturan berlaku,” tegasnya.

Dirinya juga kembali berharap agar ASN lingkup Pemko dapat terus mentaati aturan-aturan yang telah ditetapkan, serta dapat menjaga kedisiplinan dan taat kepada kode etik.

ASN memiliki aturan tersendiri dalam bekerja. Maka dari itu peraturan tersebut harus ditaati dan dijalankan sehingga mereka tidak terkena sanksi disiplin.

“Kami ingatkan khususnya kepada ASN yang berada di lingkup Pemko agar tidak melakukan praktik poliandri. Jadilah ASN yang profesional, disiplin dan taat selalu dengan kode etik,” Tutupnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!