DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Sesalkan Pemblokiran Jaringan Konektivitas Untuk Data Kependudukan di Disdukcapil

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM
Tindakan pemblokiran jaringan konektivitas yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, disesalkan banyak pihak.

Pemblokiran dilakukan lantaran berkaitan erat dengan keputusan Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia yang melantik Murni D Djinu untuk menggantikan Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya sebelumnya, Zulhikmah Ravieq. Dimana menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudah Arif Fakrullah, pergantian yang dilakukan wali kota Palangka Raya tidak sah karena tanpa melalui persetujuan Kemendagri.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini mengaku menyayangkan adanya tindakan pemblokiran tersebut, sebab kata dia, akan memperparah proses pelayanan kependudukan di Kota Palangka Raya.

“Ya, kalau seperti itu keadaannya, tentu sangat disayangkan. Artinya masyarakat yang rugi dalam banyak sisi,:”ungkapnya, Senin (30/7/2018).

Seharusnya lanjut Diu, persoalan tersebut jangan sampai berimplikasi pada hal-hal yang merugikan masyarakat. Sebab bisa saja masyarakat menilai, pemerintah tidak pintar dan cerdas dalam menyelesaiakna persoalan.

“Adanya persoalan seperti ini, harusnya dilakukan penyelesaian secara internal. Jangan malah jaringan yang hubungannya dengan kepentingan layanan kepada orang banyak yang diblokir. Ini jadinya aneh,” tandasnya.

Menurut Diu, harusnya tidak perlu tindakan pemblokiran terhadap operasional jaringan, mengingat tidak ada kaitan antara sah atai tidak sahnya pelantikan kadis Dukcapil yang baru tanpa melalui persetujuan Kemedagri.

“Kalau seperti ini Kemendagri juga salah, masa sampai harus melakukan pemblokiran yang nota bene penting dalam pelayanan kependudukan,”tukasnya lagi.

Lebih lanjut politisi partai Hanura Kota Palangka Raya ini berharap, agar Kemendagri dapat secara bijak menyikapi persoalan yang ada, jangan sampai malah membebani banyak pihak, terutama masyarakat.
Ibarat kata Kemendagri harus dapat memberi contoh pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat,

“Kalau seperti ini namanya menghambat. Salah sampai melakukan pemblokiran,”pungkasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!