DPRD Barito Timur

Legislatif dan Eksekutif Gelar FGD Atas Pengajuan Raperda Inisiatif Tentang CSR dan Produk Hukum

Wakil Ketua II DPRD Bartim Raran AMd memimpin rapat FGD atas pengajuan Raperda Inisiatif tentang CSR dan produk hukum daerah (5/12).

Tamiang layang,Gerakkalteng.com – DPRD Bartim menggelar Focus Group Discussion (FGD) atas pengajuan rancangam peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang produk hukum daerah Kabupaten Bartim dan corporate social respinbility (CSR), Rabu (5/12).
Ketua Komisi I DPRD Bartim Janjo Briano SPd mengatakan dengan digelarnya FGD atas pengajuan Raperda inisiatif DPRD Bartim tentang produk hukum daerah Kabupaten Bartim dan corporate social respobility (CSR). Maka diharapkan produk hukum yang dihasilkan bisa lebih baik dengan mengakomodir saran dan pendapat dari berbagai pihak.
“Kita berharap Perda tentang CSR nantinya, mat bisa lebih mengikat dan bisa lebih menegaskan kepada semua perusahaan yang ada di dalam daerah untuk melaksanakan kewajibannya,” ucap Janjo saat dikonfirmasi wartawan,Rabu (5/11).
Dijelaskannya, sejauh ini pihaknya tidak mengetahui secara jelas terkait program CSR yang telah diberikan sejumlah perusahaan yang beroperasional di wilayah setempat. Baik itu perusahaan bidang pertambangan, perkebunan sawit dan lainnya.
“Oleh sebab itu, melalui Perda CSR ini nanti, jika sudah ditetapkan bisa menjadi suatu penegasan bagi semua perusahaan agar dalam berinvestasi jangan hanya mengambil keuntungan saja. Namun kewajiban tidak dilaksanakan,” pintanya.
Diungkapkan Janjo, seperti yang terjadi di desa Pulau Patai beberapa tahun yang lalu, pernah mendapatkan dana CSR dari PT Adaro. Akan tetapi dalam beberapa tahun tidak mendapatkan lagi. Sehingga hal seperti ini sebutnya, kedepannya tidak terjadi lagi dan perlu ada suatu kejelasan terkait kewajiban setiap perusahaan untuk bisa membantu masyarakat, terutama di wilayah oprasional.
“Kita berharap dengan adanya Perda yang mengatur tentang CSR, maka kedepannya ketaatan perusahaan lebih tinggi untuk memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. (Vri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!