DPRD KatinganKatingan

Hutan Berfungsi Sebagai Resapan Air Hujan

“Wilayah utara merupakan daerah terlarang bagi PBS yang ingin membabat hutan maupun menanami tanaman monokultur, seperti kepala sawit dan tebu. Pasalnya itu akan menggagu keseimbangan ekosistem,” tegasnya, Senin (27/5/2019).

gerakkalteng.com – KASONGAN – Pihak dewan mengingatkan, agar dalam menyusun pola ruang, baik untuk fungsi lindung maupun budidaya, jangan sampai melanggar prinsif dasar wilayah Kabupaten Katingan. Terutama untuk bagian Utara, yang selama ini masih didominasi oleh hutan.

Anggota DPRD Katingan Drs Bakti Gunawan menuturkan, hutan di wilayah hulu memliki karakteristik khusus yang berfungsi sebagai tangkapan dan resapan air hujan.

“Wilayah utara merupakan daerah terlarang bagi PBS yang ingin membabat hutan maupun menanami tanaman monokultur, seperti kepala sawit dan tebu. Pasalnya itu akan menggagu keseimbangan ekosistem,” tegasnya, Senin (27/5/2019).

Menurutnya, selama ini air Sungai Katingan dipasok oleh Sungai Bemban, Sungai Hiran, Sungai Sanamang, Sungai Karuei, Sungai Kajamei, Sungai Kaburai dan lainnya. Di tiap-tiap sungai itu, ada ratusan lagi anak-anak sungai.

“Tentu kita bisa bayangkan, andai kata di wilayah utara ditanami tanaman monokultur. Maka sungai-sungai ini, mungkin tidak berfungsi lagi. Karena begitu hujan, airnya terjun bebas ke sungai dan menyebabkan banjir,” sebutnya.

Jika sampai demikian, nanti akan terena imbasnya adalah Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah dan melewati daerah-daerah dibawahnya hingga Petak bahandang, Tasik Payawan Kecamatan dan Baun Bango, Kecamatan Kamipang.

“Di dua kecamatan bagian hilir ini, banjir bisa sampai tiga bulan lamanya. Kasihan, masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” pungkas Polititi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Selaku wakil rakyat, bakti menyambut hangat hadirnya sejumlah Peraturan Daerah (Perda), termasuk tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).

“Dengan adanya Perda tentang RTRWK ini, maka pembangunan daerah bisa dilakukan dengan lebih baik. “Pasalnya, kita sudah memiliki acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah,” ucapnya.

Selain itu, tambahnya, para investor yang berminat untuk berusaha di seluruh Kabupaten Katingan tidak perlu lagi ragu akan legalitas wilayah.

“RTRWK juga mengatur dan menjamin keterpaduan, keserasian pembangunan serta membangun tata ruang yang lebih berkualitas,” ujar anggota dewan dari Daerah Pemilihan Katingan III yang meliputi Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!