DPRD Gunung MasGunung MasHEADLINE
Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Izin PBS Perusak Lingkungan
"Kami minta izin seluruh PBS yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas agar ditinjau ulang, karena diduga menyalahi aturan yang sudah ditetapkan," tegas anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Untung J. Bangas, Jumat (26/7/2019).
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Debit air Sungai Kahayan masih menghantui masyarakat yang bermukim di bantaran sungai. Salah satu penyebabnya diduga akibat aktivitas Perusahaan Besar Swasta (PBS) di hulu sungai yang menyalahi aturan.
“Kami minta izin seluruh PBS yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas agar ditinjau ulang, karena diduga menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,” tegas anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Untung J. Bangas, Jumat (26/7/2019).
Dirinya menuturkan, aktivitas yang dimaksud yakni melanggar aturan pembukaan lahan perkebunan diatas kemiringan 45 derajat.
“Tentu izin seperti itu tidak bisa dibenarkan, karena ketika PBS membuka lahan, pastinya pohon disekitarnya yang berfungsi sebagai penopang air juga ikut ditebang. Mereka tidak memikirkan efek negatif dari kelangsungan hidup penduduk sekitar,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, seyogianya izin PBS bersangkutan segera dievaluasi. Apakah sudah mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau belum.
“Sudah banyak pohon yang ditebang dan bukit diratakan untuk menanam sawit, khususnya di daerah hulu seperti Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa. Tentu ini salah satu faktor yang kita duga mengakibatkan seringnya banjir,” ujar Untung.
Semua pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, PBS, dan masyarakat mesti duduk bersama mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga kegiatan investor di daerahnya tetap berjalan aman dan manfaatnya juga bisa dirasakan masyarakat sekitar.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini. Agar musibah banjir tidak semakin parah, masyarakat juga harus menjaga kelestarian alam dan ekosistem,” tukasnya. (hms/srn)