DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya

Sinergi Awasi Orang Asing Lewat Timpora

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Guna mencegah keberadaan orang asing atau warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran keimigrasian, hingga pelanggaran kerja disuatu daerah, termasuk di Kota Palangka Raya, maka Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Timpora ini dibentuk ditingkat kota serta Kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya dengan melibatkan unsur aparatur Pemko Palangka Raya serta unsur TNI/Polri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Dadan Gunawan mengatakan, pembentukan timpora ini sejalan dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu isinya adalah meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing disuatu daerah.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya itu sendiri kata dia, menargetkan 77 kecamatan yang ada di kabupaten/kota se Kalteng harus sudah terbentuk timkora.

“Bagusnya saat ini sudah terbentuk 70 timkora, tinggal tujuh kecamatan lagi, yakni di Kabupaten Gung Mas yang akan menyusul dibentuk,”sebut Dadan, usai rapat timpora dan pembentukan timpora tingkat kecamatan se Kota Palangka Raya, Rabu (25/9/2019), di Ruang Peteng Karuhei (PK) I Kantor Walikota Palangka Raya.

Sejatinya lanjut dia, dibentuknya timpora itu sendiri adalah mengedepankan konteks bagaimana lintas instansi melaksanakan fungsi berkolaborasi. Sehingga keberadaan timpora hanya sebagai wadah, namun tidak mereduksi kewenangan masing-masing instansi yang terlibat di dalamnya.

“Tujuannya adalah untuk bersinergi bertukar informasi saling berkoordinasi, ketika ada indikasi pelanggaran dari orang asing, tidak sampai menjadi ancaman,”ujarnya.

Dalam bagian lain, Dadan menyebutkan, apabila berkaca dari data tahun 2015 hingga 29 Agustus 2019 yang lalu, maka setidaknya ada 60 warga negara asing yang sudah dideportasi dari Kalteng kenegara asalnya.

“Maka itulah perlunya timpora ini dibentuk, guna bersinergi dalam hal pengawasan,”tuturnya.

Selebihnya sebut Dadan, pembentukan timpora tidak lain untuk memberikan rasa aman, baik terhadap keberadaan warga negara asing itu sendiri, maupun masyarakat.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!