DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
PBS Nihil Plasma Mesti Ditertibkan
"Sesuai aturan kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun faktanya banyak perusahaan yang mengesampingkan aturan itu," tegas Rimbun, kemarin (24/10/2019).
gerakkalteng.com – SAMPIT – Masalah kebun plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk masyarakat sekitar, masih menjadi pekerjaan bagi pemerintah daerah. Pasalnya, sejauh ini masih banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) enggan bermitra dengan masyarakat melalui koperasi.
Menanggapi masalah itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun meminta agar pemerintah bisa bertindak tegas terhadap PBS yang tidak memiliki kebun plasma.
“Sesuai aturan kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun faktanya banyak perusahaan yang mengesampingkan aturan itu,” tegas Rimbun, kemarin (24/10/2019).
Karenanya, Politisi PDI Perjuangan ini mendukung penuh kebijakan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk menertibkan perkebunan yang tidak memiliki kemitraan dengan masyarakat.
“Saya sepakat dengan Gubernur Kalteng yang punya semangat sama untuk menertibkan kebun soal kewajiban plasma di Kalteng, khususnya di Kotim,” katanya.
Dirinya menyayangkan adanya perusahaan yang mengabaikan kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen. Padahal, itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007.
Selama ini, DPRD telah berupaya membantu meminimalisasi sengketa antara investor dengan masyarakat lokal, yang umumnya dipicu belum terealisasinya janji pembangunan kebun plasma oleh perusahaan.
“Harus ada tindakan tegas, dan pemerintah harus berani menindak perkebunan yang menyelahi aturan,” pungkasnya. (sog)