DPRD Kotawaringin TimurHukum dan KriminalKotawaringin Timur

Berantas Narkoba dengan Matikan Pangsa Pasarnya

SAMPIT – Saat ini di Indonesia kasus peredaran narkoba sudah tidak lagi hanya pada kalangan masyarakat biasa, kini peredaran barang haram tersebut bahkan telah merasuki sebagian oknum aparat penegak hukum.

Salah seorang penggiat anti narkoba Kalimantan Tengah Muhammad Gumarang menegaskan, sudah seharusnya siapa saja yang terlibat dengan narkotika dan sejenisnya ini harus ditangkap.

“Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika bersalah wajib ditangkap dan diadili”, kata Gumarang, Kamis (27/10/2022) di Sampit.

Ia tidak menampik bahwa dikalangan penegak hukum diantaranya Polri sudah dimasuki oleh yang namanya narkoba ini.

“Apa yang disampaikan Kapolri tentang narkoba, menjadi momentum untuk bersih-bersih di jajarannya dan tidak mengambil kesempatan untuk kepentingan pribadi, apalagi Presiden RI Joko Widodo juga menyampaikan pesan khususnya kepada Polri agar meningkatkan kepercayaan publik dan berbenah”, ucapnya.

Menurut Gumarang, selama ini yang ditangkap hanyalah kurir kecil yang hanya mengambil keuntungan sedikit.

“Makanya jika dilihat dari penanganan hukumannya boleh dikatakan dalam proses penegakkan keadilan sangat minim sekali”, imbuhnya.

Sementara hukuman untuk bandarnya sampai saat ini masih bisa dihitung dengan jari saja.

“Bandar besar atau bos besarnya sebenarnya masih bebas berkeliaran. Bandar besar ini bisa jadi bekingannya orang-orang besar atau pejabat penting di negeri ini”, ujarnya.

Menurutnya, salah satu cara atau masukan untuk bisa menekan kasus peredaran narkoba ini adalah dengan sanksi sosial.

“Misalnya, segala aktivitas masyarakat itu harus berkaitan dengan surat bebas narkoba. Mau nikah, maka harus ada surat bebas narkoba, membuat KTP, KK, pasport dan lain sebagainya juga demikian”, jelasnya.

Selain sanksi secara hukum, sanksi secara sosial nampaknya efektif menekan kasus narkoba ini.

“Saya mendukung penuh upaya Kapolri untuk menangkap jajarannya jika terlibat, khususnya jaringan narkoba ini. Sekali lagi, jika Polri saja bisa dimasuki yang namanya narkoba, apalagi lembaga yang lain. Ini yang harus menjadi komitmen bersama untuk bebas dari narkoba di negara kita ini”, lanjutnya lagi.

Narkoba akan terus ada jika pasar atau masyarakat masih menggunakannya, untuk itulah sanksi sosial di masyarakat harus diberikan agar pasar narkoba ini tidak ada lagi ke depannya.

“Sebab, peredaran narkoba ini berasal dari interaksi sosial di masyarakat, maka interaksi sosial ini yang harus diperhatikan oleh kita semua khususnya pemerintah jika ingin wilayah kita terbebas dari narkoba”, pungkas Gumarang. (Tbk/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!