Barito SelatanHEADLINEHukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOK, Kejati Kalteng Tahan Tiga Pejabat Pemkab Barsel

PALANGKA RAYA – Tiga orang pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), Kalteng ditahan dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Selasa (23/1/2024).

Ketiga tersangka yang ditahan yakni inisial PRH yang pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan Barsel Tahun 2020 – 2021. Kemudian tersangka inisial dr. DKP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Barsel Tahun 2020 selaku Pengguna Anggaran (PA).

Tersangka lainnya yang juga dilakukan penahanan, yakni inisial drg. DS yang sebelumnya menjabat sebagai Kadinkes Barsel Tahun 2021 yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA).

Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat ketiganya, yakni dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinkes Barsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Sebelumnya, pada tanggal 16 Januari 2024, dua orang tersangka yang lain juga dilakukan penahanan. Yaitu inisial MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021 di Dinkes Barsel. Serta tersangka inisial ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 di Dinkes Barsel.

Dalam rilis tertulisnya, Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Untuk ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IIa Palangka Raya Kota Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 – tanggal 11 Februari 2024.

Dodik juga menjelaskan, adapun kasus posisi singkat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai sekitar Rp 14 miliar lebih. Dana tersebut dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai sekitar Rp. 16 miliar lebih. Dana diperuntukan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bahwa total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar sekitar Rp. 32 miliar lebih tersebut dikelola dan dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni dengan cara dicairkan tunai kemudian di setor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, Tim penyidik ?masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor. (rls/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!