DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Terkait PSKH Masyarakat Harus Paham

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Riduanto : Ujung tombaknya sangat tergantung dengan masyarakat dalam menjalankan dua kebijakan tersebut.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bakal segera menerapkan dua langkah strategis dalam penanganan penyebaran Corona VirusDisease 2019 (Covid-19).

Dua langkah strategis penanganan pandemi itu mencakup, penerapan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) dan penerapan Protokol Karantina Mandiri Pencegahan Infeksi (PKMPI).

Agar dua langkah strategis itu dapat berjalan sukses, maka menurut anggota DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, ujung tombaknya sangat tergantung dengan masyarakat dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang kebijakan itu. Terutama batasan-batasan apa saja yang di atur atau dilarang apabila dua langkah strategis itu diterapkan. Disatu sisi, sebelum diberlakukannya dua langkah strategis ini, ada baiknya masyarakat perlu memahami pijakan dan alasan serta dasar hukum yang jelas dari kebijakan strategis ini.

“Masyarakat banyak bertanya-tanya. Berapa kelurahan dikatakan zona merah. Lalu berapa dan siapa orang yang terpapar korona. Kapan dan bagaimana riwayat orang tersebut. Iya, sepertinya masyarakat perlu tahu,”sebut Riduanto, Jumat (1/5/2020)

Lebih jauh politikus PDI Perjuangan Kota Cantik ini mengatakan, bila masyarakat sejauh ini telah menjalankan berbagai kebijakan pemerintah. Baik berupa social dan physical distancing, maupun penggunaan masker serta menjalankan aturan lainnya.

Tidak sedikit yang berimbas pada banyak sisi kehidupan. Seperti, masyarakat kehilangan sumber pekerjaan, menurunnya penghasilan dan dampak lainnya.Uluran bantuan pun menjadi harapan, seperti bantuan sembako, maupun bantuan sosial (bansos) lainnya.

“Lagi-lagi masyarakat bertanya, apa cukup sembako yang di dapat dimakan satu keluarga dalam tiga bulan. Lalu berapa duit bantuan bansos yang diterima, bagaimana teknisnya.Nah, ini memang dinamika,”ujar Riduanto.

“Bahkan, efek dari keadaan ini tidak sedikit menimbulkan kerawanan tindak kejahatan,”tambahnya.

Terlepas dari itu semua, Riduanto meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, dimana nantinya bila telah resmi menerapkan dua langkah strategis itu, maka harus dibarengi dengan sosialisasi secara massif. Sehingga masyarakat benar-benar paham kebijakan.

“Kami sangat mendukung langkah strategis ini. Namun masyarakat harus mendapatkan edukasi dan pemahaman yang sama. Dengan begitu upaya memutus mata rantai Covid-19 dapat berjalan dengan cepat,”tutupnya.(vd/sg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!