HEADLINEKalimantan TengahKotawaringin BaratKotawaringin Timur

Kebijakan Hapus Denda Pajak Kendaraan Direspon Positif

H Sugianto Sabran: Kebijakan penghapusan denda administrasi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua dan empat sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakatnya yang saat ini dilanda pandemi Covid-19.

PALANGKA RAYA,Gerakkalteng.com- Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (2) dan empat (4) diperpanjang hingga 1 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu cara Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran membantu kesulitan masyarakat ketika pandemi Covid-19, yaitu meringankan beban biaya pajak kendaraan bermotor

Pemprov Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng jemput bola sosialisasi kebijakan gubernur tak membayar denda pajak alias gratis itu sampai ke pelosok desa di kabupaten/kota.

Sosialisasi. Kepala Bapeda Kalteng Kaspinor (pakai topi) bersama anggota lalu lintas sosialisasi denda pajak gratis kepada pengemudi roda empat dan warga.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalteng, Kaspinor bersama aparat Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat, mensosialisasikan kebijakan tersebut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Lamandau dan Barito Selatan.

“Sosialisasi sudah merata ke kabupaten/kota, kemarin kami ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim. Semoga makin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajaknya digratiskan,” harap Kaspinor, Selasa (25/8/2020).

Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2020 tersebut tentang penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (2) dan empat (4) itu diperpanjang hingga 1 Oktober 2020. Alhasil, animo masyarakat membayar pajaknya cukup tinggi.

“Alhamdulillah, antusias masyarakat tinggi. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan gubernur tersebut sampai Rp 35 miliar. Ini terus berjalan, kami sampaikan sampai ke pelosok desa, agar capaian PAD dapat baik,” ungkapnya.

Selain sosialisasi, pihaknya juga membagikan ribuan masker kepada masyarakat guna mendukung program pemerintah pusat dan Provinsi Kalteng, yaitu Grebek Masker. Itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat patuhi protokol kesehatan serta terhindar dari potensi sebaran covid-19.

“Jadi kebijakan penghapusan denda administrasi tersebut sebagai bentuk kepedulian pak Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terhadap masyarakatnya yang saat ini dilanda pandemi Covid-19,” sebut Kaspinor.

Dirinya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan baik untuk masyarakat dan pelaku usaha, agar upaya peningkatan PAD juga dapat baik dan meningkat. (SOG)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!