DPRD Gunung MasGunung MasHEADLINE

Warga Timbang Tariak Diminta Bijak Manfaatkan Sertifikat Tanah

"Sebab pada tahun 2025 nanti, ditargetkan seluruh bidang tanah se Indonesia sudah berstatus bersertifikat. Makanya sekarang masyarakat diberikan kemudahan untuk membuat sertifikat, dimana petugas langsung datang ke lokasi bahkan penyerahannya pun dilakukan di desa bersangkutan," ungkapnya.

FOTO : Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Gunung Mas, Lurand didampingi Kepala BPN Gunung Mas, Ferdinan Adinoto saat menyerahkan sertifikat PTSL kepada perwakilan masyarakat di aula kantor Tumbang Tariak, Rabu (18/11/2020).

GERAKKALTENG.COM – KUALA KURUN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunung Mas serahkan 285 lembar sertifikat pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) tahun 2020 kepada masyarakat Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Rabu (18/11/2020) pagi.

Dalam pidato Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong melalui asisten I bidang Pemerintahan, Lurand menuturkan bahwa program PTSL merupakan salah satu tindak lanjut atad instruksi Presiden RI terkait program pertanahan nasional.

“Sebab pada tahun 2025 nanti, ditargetkan seluruh bidang tanah se Indonesia sudah berstatus bersertifikat. Makanya sekarang masyarakat diberikan kemudahan untuk membuat sertifikat, dimana petugas langsung datang ke lokasi bahkan penyerahannya pun dilakukan di desa bersangkutan,” ungkapnya.

Jika program tanah ini sudah berjalan maksimal di seluruh penjuru negeri, maka sengketa tanah di Gunung Mas dipastikan bakal berkurang drastis. Sebab tanah masih menjadi permasalahan kerap terjadi di masyarakat.

“Gunakan lah sertifikat ini secara bijak, bertanggungjawab dan dimanfaatkan hanya untuk hal-hal produktif. Gunakan peluang itu sebaik mungkin untuk menambah modal usaha,” pesannya.

Sementara itu, Kepala BPN Gunung Mas, Ferdinan Adinoto mengatakan bahwa penyerahan sertifikat di Desa Tumbang Tariak terdiri dari tanah milik pemerintah desa, tempat ibadah dan masyarakat. Ini merupakan bentuk pelayanan dan kehadiran pemerintah kepada masyarakat.

“Kita jemput bola untuk membuatkan sertifikat gratis. Target PTSL sekarang di Gunung Mas sebanyak 20 ribu bidang tanah. Dengan sertifikat ini maka akan meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Sertifikat ini juga memiliki manfaat sebagai agunan untuk menambah modal usaha. Sertifikat ini juga untuk meminimalisir sengketa tanah dan masuk dalam data base pertanahan nasional.

“Saya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini secara bijaksana. Lalu jangan lupa disiplin membayar pajak kepada negara, sebab pajak itu nantinya akan kembali kepada masyarakat juga,” imbaunya.

Kapolsek Kurun, Iptu Sugeng Purwanto berharap, hadirnya sertifikat tanah tersebut menjadi jawaban atas kepastian hukum atas bidang tanah masyarakat. Sehingga jangan sampai ada lagi ada sengketa di masyarakat.

“Selama empat bulan saya menjabat Kapolsek Kurun, sudah ada 300 lebih laporan terkait sengketa tanah. Ini merupakan kenyataan yang cukup mengkhawatirkan,” pungkasnya. (SOG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!