DPRD KatinganKatingan
Pelaku Penipuan Modus Pembangunan Proyek Puskesmas Di Baun Bango Berhasil Diringkus
Pelaku penipuan proyek berhasil diringkus oleh unit reskrim Polsek Katingan Hilir bersama dengan Satreskrim Polres Katingan, tersangka pelaku penipuan berinisial YTR (45) ditangkap pada Kamis (14/1/2021) siang di Kota Palangka Raya.
KASONGAN – Pelaku penipuan proyek berhasil diringkus oleh unit reskrim Polsek Katingan Hilir bersama dengan Satreskrim Polres Katingan, tersangka pelaku penipuan berinisial YTR (45) ditangkap pada Kamis (14/1/2021) siang di Kota Palangka Raya.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, ketika dikonfirmasi Sabtu (16/1/2021) menuturkan hingga kini Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir masih melakuan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Tiga hari sebelum dilakukan penangkapan, Polsek Katingan Hilir telah menerima laporan dari korban ED (51),”Ujar Kapolsek.
Dijelaskan Iptu Eko Priono, awal penipuan ini terjadi ketika tersangka mengaku mendapatkan proyek pembangunan Puskesmas di Baun Bango dan mengajak korban untuk bekerja sama karena tersangka mengaku kekurangan dana.
Lalu tersangka menjanjikan akan membagi hasil keuntungan dari proyek tersebut dengan sama rata, dan pada saat uang muka proyek cair 30 % dana yang dipinjam oleh tersangka akan dikembalikan kepada korban.
“Karena tergiur dengan keuntungan tersebut, korban akhirnya memberikan bantuan dana sejak bulan Juli hingga September dengan jumlah dana yang telah dikeluarkan sebanyak Rp.31.150.000,”Jelasnya.
Namun hingga tanggal 5 Januari 2021 korban masih belum menerima keuntungan ataupun pengembalian dana, kemudian korban melakukan pengecekkan ke Puskesmas Desa Baun Bango dan diketahui bahwa pembangunan puskesmas tersebut dikerjakan oleh orang lain.
Menanggapi hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Katingan Hilir Bripka Suroto bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan mendapat info bahwa tersangka berada di Kota Palangkaraya. Selanjutnya Bripka Suroto berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Katingan, Polda Kalteng untuk membantu kegiatan penangkapan, mengingat tersangka berada di luar Wilkum Polres Katingan.
“Hingga akhirnya pelaku penipuan berinisial YTR (45) ini berhasil ditangkap di Kota Palangka Raya, saat pelaku dalam perjalanan menuju rumah rekannya,”Imbuhnya.
Beberapa barang bukti dari tersangkapun juga telah disita dan terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Tri)