PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG. COM – Dokumen berupa administrasi kependudukan (Adminduk) memiliki fungsi penting bagi masyarakat dalam mendukung persyaratan berbagai urusan.
“Ketika kita ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM), dan lain-lain maka memerlukan persyaratan dokumen kependudukan berupa e-KTP. Inilah pentingnya adminduk,” ungkap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Dikatakan, sejauh ini pemerintah pusat dan daerah telah mencanangkan agar masyarakat tertib dalam adminduk.
Seiring itupula Pemerintah Kota Palangka Raya terus meningkatkan pelayanan adminduk. Terutama melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Pelayanan adminduk ini juga dimaksimalkan melalui layanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang,”sebut Fairid, Selasa (26/1/2021).
Perlu diketahui kata dia, pentingnya masyarakat tertib adminduk tentu bukan tanpa alasan. Disamping sebagai identitas diri, disisi lain data adminduk diperlukan untuk data jumlah penduduk serta mendukung kebijakan pembangunan pada berbagai sisi.
“Bagi masyarakat yang belum menjalankan tertib adminduk, diharapkan bisa melakukannya. Karena, fungsi dan manfaatnya untuk masyarakat itu sendiri,”pungkas Fairid.VD