Kotawaringin Timur
Warga Keluhkan Data NIK KTP Tidak bisa Diakses
"Saat saya ingin berurusan ke bank, NIK KTP saya tidak terbaca atau tidak dapat diakses pihak perbankan, sehingga saya harus membuka akses terlebih dahulu ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, hal ini memperlambat proses urusan saya," ujarnya, Kamis (18/2/2021).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) seringkali menjadi kendala bagi warga yang ingin berurusan ke perbankan atau lainnya. Pasalnya, NIK tidak terbaca atau tidak dapat diakses perbankan, sehingga memperlambat proses nasabah. Hal ini disampaikan seorang warga Mariyamah (38) yang ingin berurusan ke perbankan.
“Saat saya ingin berurusan ke bank, NIK KTP saya tidak terbaca atau tidak dapat diakses pihak perbankan, sehingga saya harus membuka akses terlebih dahulu ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, hal ini memperlambat proses urusan saya,” ujarnya, Kamis (18/2/2021).
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, tidak bisa diaksesnya NIK KTP tersebut karena adanya keterlambatan persamaan data yang dipusat pada perubahan data yang dilakukan Disdukcapil daerah.
“Permasalahannya adalah, ada warga yang melakukan perubahan kartu keluarga, sehingga ada data baru, dan ketika cetak data tersebut sudah kita kirim ke pusat, karena ada 548 kantor disdukcapil baik dikabupaten maupun kota yang mengirim data, sehingga data tersebut tidak terbaca perbankan,” ungkap Agus.
Dia mengatakan, siap membantu masyarakat yang ingin membuka data NIK KTP tersebut dan meminta datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa fotocopy kartu keluarga (KK) dan KTP.
“Kami siap membantu masyarakat membuka NIK dan mengirimkan data yang ada untuk dikonsolidasi dalam rangka mempercepat penyamaan data yang kita miliki dengan data pusat. Waktu yang diperlukan hanya 1 x 24 jam. Setelah itu, baru data tersebut dapat diakses perbankan maupun lainnya yang memerlukan data,” tutupnya. (sog/agg)