DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Wajib Setor Laporan Keuangan ke BPK

FOTO : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di paviliun rumah jabatan (rujab) wali kota, menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (Unaudited) tahun anggaran (TA) 2020.

PALANGKA RAYA –  GERAKKALTENG. COM – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di paviliun rumah jabatan (rujab) wali kota, menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (Unaudited) tahun anggaran (TA) 2020.

Acara penyerahan laporan keuangan tersebut diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan secara daring di ruang kerja masing-masing.

Adapun bersama laporan keuangan pemerintah itu, diserahkan pula laporan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari APBD tahun anggaran 2020.

Kemudian dalam kesempatan itu juga diserahkan Ikhtisar hasil pemeriksaan daerah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020.

“Penyerahan laporan-laporan ini merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah, (pemda),”ungkap Fairid dalam acara tersebut, Rabu (31/3/2021).

Pada sisi lain jelas wali kota, adanya penyerahan laporan itu juga mengacu berdasarkan pasal 31 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

“Maka itu pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan yang memuat neraca, laporan arus kas, realisasi anggaran, operasional, perubahan ekuitas, serta laporan perubahan SAL dan catatan atas laporan keuangan (Cal.K),”sebutnya.

Secara keseluruhan acara penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Ade Iwan Ruswana.

Turut hadir mendampingi wali kota saat itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban dan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Eldy.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!