Katingan
Bupati Katingan Terbitkan Surat Edaran Penyebarluasan Informasi di Medsos Bagi ASN
Ini dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, imdividu dan institusi, serta antar dan dinamis.
Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas mengeluarkan surat edaran tentang penyebaranluasan informasi melalui media sosial bagi aparatur sipil negara atau ASN.
Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 44 Tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan ini diterima gerakkalteng.com, Kamis, (22/4/2021). Surat edaran bupati ini mempertegas intruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2015 tentang pebgelolaan komunikasi publik.
Ini dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, imdividu dan institusi, serta antar dan dinamis.
ASN diharapkan dapat berperan membangun suasana kondusif di media sosial.
Ada delapan poin isi surat edaran Bupati Katingan ini, yakni memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945, mengabdi kepada negara dan rakyat serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Kemudian memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Menjaga kerahasiaan menyangkut kebijalan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada kepada pihak lain yang memerlukan informasi.
Tidak menyalahgunakan informasi internet negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.
Memastikan informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya.
Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu atau hoax, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme dan pornografi melalui media sosial dan media lainnya.
Tidak memproduksi dan menyebarluaskan imformasi yang memiliki muatan, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok maayarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA, melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan atau pengancaman.
(tri)